Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sore.
Maluku Tengah | detikNews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhirnya berhasil membekuk terpidana kasus tindak pidana asusila, Ode Usman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah.
Penangkapan dilakukan di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (29 April 2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Terpidana diketahui bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan. Tim Tabur berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta didampingi anggota TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Setelah diamankan, Ode Usman langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru untuk proses lebih lanjut.
Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Ode Usman merupakan terpidana kasus asusila terhadap anak yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak 28 April 2026.
Penangkapan Hasil Pengintaian Tim Tabur
Penangkapan Ode Usman merupakan hasil tindak lanjut dari permohonan pengamanan DPO oleh Kejari Maluku Tengah. Tim Tabur Kejari Buru yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Destia Dwi Purnomo, melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya menangkap terpidana.
Sehari setelah penangkapan, Kamis (30/4/2026), tim intelijen mengawal proses penyerahan Ode Usman di Bandara Namniwel sekitar pukul 11.00 WIT. Penjemputan dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Maluku Tengah.
Seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman dan tertib berkat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Langsung Dibawa ke Lapas Ambon
Setelah proses serah terima, terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran,” tegas pihak Kejati Maluku.



