close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.7 C
Jakarta
Saturday, May 2, 2026

DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sore.

Maluku Tengah | detikNews Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhirnya berhasil membekuk terpidana kasus tindak pidana asusila, Ode Usman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah.

Penangkapan dilakukan di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (29 April 2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Terpidana diketahui bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Baca juga:  JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

“Terpidana diamankan tanpa perlawanan. Tim Tabur berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta didampingi anggota TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Setelah diamankan, Ode Usman langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru untuk proses lebih lanjut.

Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Ode Usman merupakan terpidana kasus asusila terhadap anak yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak 28 April 2026.

Penangkapan Hasil Pengintaian Tim Tabur

Penangkapan Ode Usman merupakan hasil tindak lanjut dari permohonan pengamanan DPO oleh Kejari Maluku Tengah. Tim Tabur Kejari Buru yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Destia Dwi Purnomo, melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya menangkap terpidana.

Baca juga:  Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Sehari setelah penangkapan, Kamis (30/4/2026), tim intelijen mengawal proses penyerahan Ode Usman di Bandara Namniwel sekitar pukul 11.00 WIT. Penjemputan dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Maluku Tengah.

Seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman dan tertib berkat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Langsung Dibawa ke Lapas Ambon

Setelah proses serah terima, terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran,” tegas pihak Kejati Maluku.

Berita Terpopuler

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Pantau Keberangkatan 115 Bus Buruh ke Monas pada May Day 2026

Cibinong, Bogor | detikNews — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor melakukan monitoring langsung keberangkatan 115 bus yang mengangkut ribuan pekerja menuju Monumen Nasional...

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit Pusaka Karya Nusantara 2026, Batik Lokal Curi Perhatian

TP-PKK Kabupaten Bogor berhasil mencuri perhatian nasional dengan meraih juara favorit dalam ajang Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026. Penampilan batik khas Bogor dalam parade...

Bupati Bogor Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Universitas Pertahanan, Pastikan Keamanan dan Pimpin Jajaran Kehormatan

BABAKAN MADANG | detikNews – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau jalur kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Universitas Pertahanan Indonesia, Kamis...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice yang diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan...

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen...
Berita terbaru
Berita Terkait