Pelaku Curat 7 Laptop SDN Kelambi Berhasil Ditangkap, Tiga Orang Masih Buron

Pelaku Curat 7 Laptop SDN Kelambi Berhasil Ditangkap, Tiga Orang Masih Buron

Lombok Tengah | detikNews – Dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa : Tujuh buah Laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dan satu terduga Penadah diamankan Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) pada Kamis 19/01/2023.

Korban inisial IP, 52 tahun, laki-laki, alamat Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan salah satu Guru di SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas terduga Penadah dan Pelaku.

Terduga penadah Inisial F alias Han (40th), laki-laki, alamat Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga:  Cara Gaya Hidup Sehat di Palembang Versi Kami

Terduga pelaku S alias Andi (23th), laki laki dan MA alias Atim (22th), laki-laki, keduanya beralamat yang sama di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara tiga terduga pelaku lainnya yang identitas masing-masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi.

Kronologis kejadiannya, pada Rabu 18/01/2023 ± pukul 08.00 Wita, diketahui telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di ruang Guru SDN Kelambi Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dimana saat itu Guru R hendak masuk ke ruang Guru, namun menemukan kunci pintu sudah dalam keadaan rusak, dan sudah terbuka sehingga R masuk kedalam ruang Guru dan melihat ruangan sudah berantakan.

Kemudian R mengecek barang-barang yang ada diruangan tersebut, dan menemukan beberapa Laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam dus nya.

Baca juga:  Breaking News: Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Pecat Ketua RW Setelah Laporkan Pungli BUMD di Jakarta

“Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya”, jelas Kasat Reskrim.

Diketahui pihak sekolah mengalami kerugian ± Rp 50.400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu Laptop yang dicuri dijual ke salah satu Counter HP yang ada di Desa Penujak, Praya Barat.

Kemudian Tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik Counter namun tidak ditemukan, dan setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi, Desa Pandan Indah, untuk mengembalikan Laptop yang sudah dibelinya tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi, dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah Laptop yang dibelinya tersebut, setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I, dan teman-temannya.

Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah, sehingga Tim langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya.

Baca juga:  Mobil Bus Rombongan Peziarah Milik PO HMJ, Mengalami Mati Mesin di Tengah Jalan

Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku menyimpan Laptop tersebut di rumahnya masing masing. Kemudian Tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan, serta berhasil mengamankan 4 buah Laptop lainnya.

Tim membawa ketiga terduga pelaku, dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi terhadap ke dua terduga pelaku didapatkan informasi, bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Untuk para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan 5 KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(H. Syamsul Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *