Breaking News: Komisi Pemilihan Umum Sepakat Pemilu 2024 dengan Sistem Pilih Caleg

Breaking News: Komisi Pemilihan Umum Sepakat Pemilu 2024 dengan Sistem Pilih Caleg

Jakarta | detik News – KPU berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.

Itu merupakan salah satu point kesimpulan yang diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta,pada Rabu (11/1) malam.

Komisi pemilihan umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka, diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Baca juga:  Breaking News: Gedung Mabes Polri Terbakar, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Dalam rapat menyimpulkan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak mengubah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi di Pemilu 2024.

Daerah pemilihan (Dapil) akan tetap sama, dengan yang dicantumkan pada lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

Baca juga:  Polisi Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Sembilan PMI Menuju Jepang, Simak Beritanya!

Bunyi salah satu point kesimpulan, “daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Dalam rapat terkait substansi sistem proporsional terbuka awalnya sempat memicu perdebatan. Komisi II menyusun draf kesimpulan rapat yang berisikan poin yang menyatakan Komisi II DPR bersama pemerintah bersepakat Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Tito menegaskan pemerintah netral dan menghormati proses sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito tak mau mendahului hasil sidang tersebut.

Baca juga:  Breaking News: Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Pecat Ketua RW Setelah Laporkan Pungli BUMD di Jakarta

Tito mengatakan,” Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan Mahkamah konstitusi.

Hasilnya semua pihak menyepakati poin kesimpulan rapat bahwa Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP melaksanakan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tanpa ada kalimat lanjutan soal proporsional terbuka. (Sawijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *